4 Fraksi Dukung Rantau ಬಡಕ್
KUALATUNGKAL- Rapat paripuna DPRD Tanjungjabung Barat terhadap pengesahan 20 Rancangan Peraturan Daerah (raperda) di Kabupaten Tanjungjabung Barat yang digelar di Gedung Pola Kantor Bupati Kualatungkal Selasa (12/03) kemarin, banyak di warnai hujan interupsi dari beberapa anggota dewan.
Pasalnya, rapat paripurna yang digelar mulai pukul 09.57 WIB ini, untuk mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap 20 raperda yang dibahas pansus DPRD, mengalami pro dan kontra soal pemekaran kecamatan khususnya pada penetapan Ibukota Muara Papalik.Hal ini terungkap setelah beberapa fraksi memberikan pandangan terhadap 20 raperda yang di bahas pansus I dan II sejak 4 Januari lalu, langsung diwarnai hujan interupsi.
Pantauan Radar Tanjab di ruang sidang paripurna, dari pandangan 5 fraksi di DPRD Tanjungjabung Barat, 4 fraksi yaitu Fraksi Kebangkitan Bangsa(FKB), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gabungan (FBKPR), dan Fraksi Partai Golkar menerima kesemua raperda tersebut, termasuk penetapan ibukota pemekaran Muara Papalik yang ditempatkan di Desa Rantau Badak. Kecuali Fraksi PAN yang menolak hasil ketetapan pansus terkait penetapan Muara Papalik dan meminta dewan untuk meninjau kembali alias ditunda.
Melihat adanya pro kontra atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD Tanjab Barat ini, akhirnya ketua DPRD Tanjungjabung Barat HM Umar Ibrahim, SH meminta ketua fraksi untuk mengadakan lobi politik untuk musyawarah mufakat, dengan men skor rapat paripuna hingga 15 menit. Namun dari musyawarah mufakat para ketua fraksi, ternyata tidak menemukan solusi, pasalnya ketua fraksi PAN Sukisman Amd, tetap ngotot pada keputusan fraksi untuk meminta menunda raperda pemekaran kecamatan Muara Papalik ini.
Tidak ditemuainya solusi tersebut, akhirnya berdasarkan tata tertib dewan nomer 3 tahun 2007, maka ditempuh voting secara terbuka untuk menetapkan keputusan ini, dari voting tersebut diketahui 25 anggota dewan dari 29 anggota DPRD Tanjungjabung Barat yang hadir menerima dan 4 anggota lainnya yang berasal dari Fraksi PAN menolak.
Tidak patah arang dengan keputusan hasil voting, ketua fraksi PAN Sukisman Amd kembali melemparkan intrupsi, untuk tetap menunda penetapan raperda pemekaran kecamatan Muara Papalik ini. Pasalnya, menurut Sukisman keputusan ini menyangkut ribuan masyarakat di Desa Dusun Mudo.” Tolong pikirkan kembali hal ini, karena ini menyangkut persoalan orang” ungkapnya tegas.
Mendengar pendapat ketua Fraksi PAN ini, hujan interupsi kembali mewarnai ruangan gedung pola kantor bupati, tempat belangsungnya paripurna dewan digelar. Ada diantara dewan yang meminta pimpinan dewan untuk segera menetapkan ini, dikeranakan hal ini telah mencapai suara terbanyak, akhirnya ketua DPRD mengetukkan palu sidang tanda kesepakatan telah ditetapkan.
Ketika dikonfirmasi mengenai hasdil paripurna ini, Ketua DPRD Tanjungjabung Barat HM Umar Ibrahim, mengaku hal ini memang merupakan dinamika politik, jadi wajar apabila hal ini menuai protes, “ Ya wajar ini kan politik” ujarnya singkat.(rie)
Pasalnya, rapat paripurna yang digelar mulai pukul 09.57 WIB ini, untuk mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap 20 raperda yang dibahas pansus DPRD, mengalami pro dan kontra soal pemekaran kecamatan khususnya pada penetapan Ibukota Muara Papalik.Hal ini terungkap setelah beberapa fraksi memberikan pandangan terhadap 20 raperda yang di bahas pansus I dan II sejak 4 Januari lalu, langsung diwarnai hujan interupsi.
Pantauan Radar Tanjab di ruang sidang paripurna, dari pandangan 5 fraksi di DPRD Tanjungjabung Barat, 4 fraksi yaitu Fraksi Kebangkitan Bangsa(FKB), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gabungan (FBKPR), dan Fraksi Partai Golkar menerima kesemua raperda tersebut, termasuk penetapan ibukota pemekaran Muara Papalik yang ditempatkan di Desa Rantau Badak. Kecuali Fraksi PAN yang menolak hasil ketetapan pansus terkait penetapan Muara Papalik dan meminta dewan untuk meninjau kembali alias ditunda.
Melihat adanya pro kontra atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD Tanjab Barat ini, akhirnya ketua DPRD Tanjungjabung Barat HM Umar Ibrahim, SH meminta ketua fraksi untuk mengadakan lobi politik untuk musyawarah mufakat, dengan men skor rapat paripuna hingga 15 menit. Namun dari musyawarah mufakat para ketua fraksi, ternyata tidak menemukan solusi, pasalnya ketua fraksi PAN Sukisman Amd, tetap ngotot pada keputusan fraksi untuk meminta menunda raperda pemekaran kecamatan Muara Papalik ini.
Tidak ditemuainya solusi tersebut, akhirnya berdasarkan tata tertib dewan nomer 3 tahun 2007, maka ditempuh voting secara terbuka untuk menetapkan keputusan ini, dari voting tersebut diketahui 25 anggota dewan dari 29 anggota DPRD Tanjungjabung Barat yang hadir menerima dan 4 anggota lainnya yang berasal dari Fraksi PAN menolak.
Tidak patah arang dengan keputusan hasil voting, ketua fraksi PAN Sukisman Amd kembali melemparkan intrupsi, untuk tetap menunda penetapan raperda pemekaran kecamatan Muara Papalik ini. Pasalnya, menurut Sukisman keputusan ini menyangkut ribuan masyarakat di Desa Dusun Mudo.” Tolong pikirkan kembali hal ini, karena ini menyangkut persoalan orang” ungkapnya tegas.
Mendengar pendapat ketua Fraksi PAN ini, hujan interupsi kembali mewarnai ruangan gedung pola kantor bupati, tempat belangsungnya paripurna dewan digelar. Ada diantara dewan yang meminta pimpinan dewan untuk segera menetapkan ini, dikeranakan hal ini telah mencapai suara terbanyak, akhirnya ketua DPRD mengetukkan palu sidang tanda kesepakatan telah ditetapkan.
Ketika dikonfirmasi mengenai hasdil paripurna ini, Ketua DPRD Tanjungjabung Barat HM Umar Ibrahim, mengaku hal ini memang merupakan dinamika politik, jadi wajar apabila hal ini menuai protes, “ Ya wajar ini kan politik” ujarnya singkat.(rie)
0 komentar:
Post a Comment
Terimakasih atas Komentar anda