Home » » Pembahasan Raperda Organisasi Berjalan A lot

Pembahasan Raperda Organisasi Berjalan A lot

Written By Info Tanjab on 17 February, 2008 | 7:01 PM

11 Dinas Dimekarkan Jadi 16 Dinas
KUALATUNGKAL- Hingga saat ini pembahasan raperda organiasasi terkait peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 masih dibahas di pansus I DPRD Tanjungjabung Barat, bahkan pembahasan raperda organisasi yang dijadwalkan hari rabu ( 05/02) selesai dibahas, ternyata mengalami pemoloran waktu, dikarenakan pembahasan raperda ini berjalan Alot.

Pembahasan raperda organisasi ini membahas tentang perubahan dinas intansi, badan dan kantor, bahkan juga mengajukan dinas intansi baru sebagai unsure pelaksana otonomi daerah di kabupaten dari sebelumnya hanya 11 dinas, saat ini di mekarkan menjadi 16 dinas.

Sebelumnya di pemerintah kabupaten tanjungjabung barat hanya memiliki 11 dinas intansi Yaitu dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas pendapatan daerah (dispenda), Dinas Sosial dan pemberdayaan masyarakat (DSPM), Dinas perhubungan, dinas koperindag, dinas nakertrans, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas perikanan dan kelautan, dinas kehutanan dan perkebunan dan dinas pertanian dan perternakan.

Hal ini berarti ada 5 dinas baru baik yang dibentuk baru maupun yang di leburkan menjadi satu dinas seperti halnya Dinas pendapatan daerah di gabung dengan kebag keuangan setda Tanjungjabung Barat dan Kantor Pengelola Aset Daerah menjadi Dinas pendapatan daerah, pengelolaan keungan dan Aset dan dinas SPM di lebur dengan Dinas Nakertrans menjadi Dinas social tenaga kerja dan transmigrasi.

Sementara itu, ada 2 dinas yang sebelumnya kedudukannya sebagai kantor yang dipimpin seorang eselon IIIa saat ini berubah menjadi dinas, yaitu kantor kependudukan dan catatan sipil menjadi dinas kependudukan dan catatan sipil dan kantor pemuda dan olah raga kebudayaan dan pariwisata menjadi dinas.

Selain hal itu ada 3 dinas yang dipecah menjadi 2 yaitu dinas pertanian dan peternakan yang di pecah menjadi 2 yaitu dinas peternakan dan dinas tanaman pangan dan holtikultura. Dinas kehutan dan pekebunan dipecah juga menjadi 2 yaitu dinas perkebunan dan dinas kehutanan serta Dinas Koprasi, perdagangan dan industri juga dipecah menjadi dua yaitu Dinas Koprasi dan UKM dan Dinas Perindustrian, perdagangan dan promosi daerah.

Ada juga 1 dinas yang dibentuk baru yaitu dinas pertambangan dan energi yang sebelumnya memang belum ada pada structural Pemkab Tanjungjabung Barat ini.

Hal ini dibenarkan ketua pansus I DPRD Tanjungjabung Barat menurutnya memang saat ini berdasarkan scor nilai kabupaten tanjungjabung barat pada PP 41 tahun 2007, kabupaten tanjungjabung barat yaitu 40 sapai 70, hal ini berarti sudah berhak memiliki 15 dinas sebagai lembaga unsure pelaksana otonomi daerah “ Sesuai PP 41 scor tanjungjabung barat mencapi 40 -70 hal ini berarti kita berhak membentuk maksimal 15 dinas intansi, hal ini tidak termasuk dengan Disependa” ujarnya kepada radar Tanjab Selasa ( 05/02).

Dikuainya, hingga saat ini pihaknya masih membahas raperda mengenai organiasasi ini, karena hal ini perlu peryimbangan yang matang dalam menetepakan sebuah raperda apalagi yang bersangkutan dengan pelaksanaan pemerintahan dikabupaten ini, bahkan juga pembahasan ini berjalan alot “ Pembahasan raperda ini belum selasai, karena hingga saat ini masih berjalan a lot, sehingga waktu pun mundur dari yang kita jadwalkan hari ini (rabu,red) mungkin butuh waktu 4 hari untuk bahas ini” ujarnya.

Diungkapkannya, alotnya pembahasan hal ini lebih dikerakan hal ini mengingat kebutuhan daerah seperti halnya kabag dan kasubdin dilingkungan dinasd intansi, sehingga nantinya penetapan ini tidak malah menjadi pembekangkakan anggaran daerah “ pertimbangan inilah yang membuat kita lebih hati2 dalam mebahas”ujarnya.

Dikatakannya, pembahasan saat ini belum final sehingga masih perlu masukan dari semua anggota pansus, bahkan pembahasan masih berkutat pada pembentukan dinas intansi “ Kita baru sampai 6 dinas, mungkin akan kita teruskan malam nanti” paparnya.


Ketika disnggung tetang pembentukan dinas baru , yaitu Dinas energi dan sumberdaya mineral? Amrin mengungkapkan hal ini masih dipertimbangkan, karena pembentukan ini perlu mempertimbangkan kepentingan daerah mengenai hal ini “ Kita hingga saat ini masih pertimbangkan, tapi memang saat ini kita sangat perlukan dinas ini, tetapi hal ini apakah bentunya dinas atau kantor kita belum sepakati” ujarnya (rie).
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih atas Komentar anda

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TANJAB BARAT Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger