Home » » Perda PPJ, Bakal Diganti PEL

Perda PPJ, Bakal Diganti PEL

Written By Info Tanjab on 18 February, 2008 | 6:03 PM

KUALATUNGKAL – Hingga saat ini, polemik peraturan daerah terkait pajak penerangan jalan (PPJ), yang sempat mengakibatkan beberapa perusahaan besar di kabupaten Tanjab Barat menunggak hingga senilai total Rp 3 miliar, masih terus berlanjut.
Bahkan, karena alotnya pembahasan raperda pajak penerangan jalan yang merupakan perubahan Perda Nomor 5 tahun 1998, para anggota pansus I DPRD Tanjung Jabung Barat beberapa waktu lalu melakukan kunjungan kerja di provinsi Jawa Barat. Yakni, Kabupaten Kerawang dan Tanggerang.
Hasil dari kunjungan kerja di dua Kabupaten ini menurut ketua pansus I H Amrin SH ada beberapa temuan di kabupaten tersebut bakal diterapkan. Meski, pihaknya hingga kini harus melakukan pembahasan yang cukup alot atas rencana adopsi temuan-temuan di Tanggerang dan Kerawang ini.
Dikatakannya, pihaknya mulai senin kemarin tetap membahas keberlanjutan akan raperda Pajak Penerangan Jalan ini, pasalnya hal ini harus sudah selesaikan dalam waktu dekat “ Kita mulai hari ini (senin,red) tetap mulai pembahasan raperda PPJ” ungkapnya kepada Radar Tanjab Senin (17/02).

Namun demikian, ada beberapa point temuan hasil kunker para anggota pansus ke kabupaten Kerawang dan Tangerang ini, yaitu PPJ di dua kabupaten ini dihapuskan, tetapi ada peraturan daerah baru yang bernama pajak energi listrik yang peruntukan bukan hanya perusahaan besar, tetapi semua perusahaan baik kecil, besar maupun toko-toko akan diwajibkan membayar pajak retribusi ini “ PPJ di sana sudah dihapuskan penggantinya pajak energi listrik” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Amrin pajak energi lsitrik ini malah lebih tinggi dari PPJ, pasalnya apabila PPJ hanya 5 persen tetapi apabila pajak energi listrik ini malah 7 persen “ Memang serupa tapi tak sama, sebab kalau PPJ Cuma 5 persen dari daya yang dipakai, tapi kalau pajak energi listrik 7 persen,” paparnya.

Lantas apakah dengan demikian PPJ bakal dihapuskan? Amrin mengungkapkan saat ini pihaknya akan meneruskan dulu pembahasan raperda PPJ ini, apabila memang sudah berjalan, maka akan di hapuskan digantikan dengan pajak energi listrik। Pasalnya dalam peraturan pemerintah 65 tahun 2004 bahwa yang terkena wajib pajak PPJ ini adalah perusahaan yang listriknya dibayar oleh pemernitah kabupaten “ Memang pelaksanaan PPJ ini tidak efektif lagi, kedepn akan kita gantikan Pajak Energi Listrik yang lebih efektif” ungkapnya.

Apakah dengan demikian Pajak nergi Listrik ini bakal diajukan untuk diperdakan, Amrin mengaku satu-satu dulu, karena apabila keduanya diterapkan maka yang kasihan adalah investor, sebab mereka akan menanggung beban yang tinggi yang tidak sesuai dengan penghasilannya “ Satu-satu dulu, PPJ kita bahas dulu, baru mungkin setahun kemudian kita terapkan pajak energi listrik” ungkapnya. (rie)
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih atas Komentar anda

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TANJAB BARAT Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger