Home » » Dewan “Berang” LPPI Minta Hapuskan Perda PPJ

Dewan “Berang” LPPI Minta Hapuskan Perda PPJ

Written By Info Tanjab on 17 February, 2008 | 6:38 PM

KUALATUNGKAL- Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungjabung Barat yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) I yang membahas soal raperda Pajak Penerangan Jalan (PPJ) bagi sejumlah perusahaan, Senin (11/02) kemarin memanggil sejumlah perusahaan yang berada di kabupaten Tanjungjabung Barat, tercatat 9 perusahaan yang dipanggil namun hanya 3 perusahaan yang datang, yaitu PT Lontar Papirus and Paper Industry (LPPI), PT Wira Karya Sakti (WKS) dan PT PetroChina Internasional Ltd.

Pemanggilan sejumlah perusahaan besar yang bernaung di Kabupaten Tanjungjabung Barat ini, untuk meminta pendapat soal Rancangan Peraturan Daerah (raperda) soal Pajak Penerangan Jalan yang saat ini masih dibahas di pansus I DPRD ini.

Pada kesempatan tersebut, PT LPPI yang mempunyai tunggakan ke pemerintah kabupaten sebesar Rp 3 Milyar lebih meminta kepada pansus I agar menghapuskan perda Pajak Penerangan Jalan (PPJ), saat itulah para anggota pansus mulai panas, bahkan diantara mereka ada salah satu anggota dewan yang berang mendengar permintaan PT LPPI ini “ Apa kontribusi PT LPPI untuk daerah, kalu perda ini dihapuskan” ujarnya salah seorang anggota dewan yang sempat terdengar wartawan yang berada diluar gedung pola tempat pelaksanaan rapat.

Ketua pansus I DPRD Tanjungjabung Barat H Amrin SH saat dikonfirmasi berangnya aanggota dewan ini, menurutnya dikarenakan pihak PT LPPI meminta pansus untuk menghapuskan perda PPJ, bukan minta keringanan “ Ya memang tadi ada dari PT LPPI meminta menghapuskan perda PPJ” ujarnya kepada Radar Tanjab Senin (11/02).

Permintaan PT LPPI untuk menghapuskan perda PPJ ini, karena dengan alasan kabupaten Batanghari telah dihapuskan Perda PPJ oleh mendagri, namun lanjut Amrin kabupaten Tanjungjabung Barat kondisinya berbeda dengan kabupaten Batanghari yang notabene PT WKS disana hanya tempat usahanya saja, “ Kan kita berbeda dengan Batanghari, kalau disana hanya Hak Guna Usaha saja sedang kita tempat oprasionalnya di Tanjab Barat, jadi tentu tidak bisa dihapuskan perda PPJ ini” ungkapnya

Lantas bagaimana dengan tunggakan PT LPPI sendiri dengan adanya revisi perda baru ini? Menurut Amrin hutang tetap menjadi hutang, walaupun perda telah berubah, dikarenakan pembahasan perda ini tidak ada hubungannya dengan tunggakan hutang PPJ PT LPPI “ Ya hutang tetap hutang, raperda tidak bisa dicampur adukkan dengan tunggakan “ ungkapnya.

Bahkan, dikatakannya hingga saat ini perusahaan lainya, seperti halnya PT PetroChina Ltd tidak pernah mengeluhkan soal PPJ ini, PetroChina mengaku itu sudah sesauai aturan pemerintah daerah “ Memang PT LPPI bandel, petroChina kan tidak mempermasalahkan hal ini” tuturnya.

Ketika disinggung mengenai permintaan pengurangan tunggakan oleh PT LPPI, Amrin mengaku masalah tunggakan ini bukan kewenangan dewan, hal tersebut merupakan kewenangan Pemkab Tanjab Barat “ Itu kewenangan pemkab bukan dewan” ujarnya.

Dikatakannya, memang sebelumnya PT LPPI meminta pengurangan tunggakan sebesar Rp.3 Milyar, namun ia mengajukan hingga 75 persen, karena permintaanya nggak realistis maka ditolak “ Ya memang pernah PT LPPI ajukan pengurangan hingga 75 persen dari Rp. 3 milyar “ ungkapnya.

Aalasannnya, karena selama ini PT LPPI menggukan mesin sendiri dan listrik juga menggunakan pembangkit sendiri dengan minyak industri tanpa mendapat subsidi BBM” Sehingga hal ini membuat khos prosduksi terlalu tinggi, inilah alasannya PT LPPI minta pengurangan” paparnya. (rie).
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih atas Komentar anda

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TANJAB BARAT Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger