KUALATUNGKAL- Tarif Air perusahaan daerah air minum tirta Pengabuan, naik. Kenaikan tersebut sebesar 80 persen dari tarifd awal. Kenaikan tarif PDAM tersebut berdasarkan peraturan daerah nomor 9 tahunn 2007.
Direktur PDAM Tirta Pengabuan Amas Parlindungan SH, mengatakan kenaikan tarif tersebut, dikarenakan sejak enam tahun yaitu mulai tanggal 19 Oktober 2001 hingga 24 Oktober 2007, PDAM belum pernah menaikkan tariff PDAM. “Kita dengan terpaksa menaikkan tariff ini, dikarenakan biaya operasional sudah sangat membengkak” jelasnya.
Dikatakan tarif PLN dan BBM sudah beberapa kali mengalami kenaikan. Yang berakibat pada membengkaknya biaya operasional PDAM. “Kami menaikkan tarif ini sudah dengan sangat terpaksa, karena sudah tidak mungkin lagi, untuk tidak menaikan tarif ini” paparnya. Di contohkannya, bahwa untuk kenaikan umum dari 900 menjadi 1500 per kubik.
Lantas apakah pelanggan sudah mengatahuinya, Amas mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialiasi kepada para pelanggan. Karena setiap pelanggan di beri tahu mengenai kenaikan tarif PDAM melalui selebaran, yang diberikan saat pelanggan membayar tagihan rekening air.
Amas berjanji dengan adanya kenaikan tariff PDAM ini, pihaknya akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Sebab, jika tidak pasti masyarakat akan mempertanyakannya, makanya kami akan meningkatkan pelayanan” lanjutnya. Amas menambahkan bahwa saat ini pelanggan PDAM mencapai 1432 pelanggan. Dikatakan, walau terjadi penambahan pelanggan baru, akan tetapi jumlahnya masih biasa. “Ya hanya puluhan saja pelanggan barunya” jelasnya tampa menyebutkan jumlah pastinya.(Bam)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment
Terimakasih atas Komentar anda