Home » » MK Tolak Seluruh Permohonan SbY

MK Tolak Seluruh Permohonan SbY

Written By Info Tanjab on 04 December, 2010 | 10:55 PM

Terungkap Dalam Putusan Sidang PHPU Tanjab Barat
KUALATUNGKAL—Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan perkara Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kada Kabupaten Tanjab Barat Nomor 202/PHPU.D-VIII/2010.  Dalam persidangan, semua permohonan Safrial bersama Yamin (SbY) sebagai pihak Pemohon yang diajukan tidak satupun dalil yang dikabulkan oleh hakim MK dalam sidang pengambilan keputusan yang digelar Jum’at  (3/12) mulai pukul 09.30 WIB sampai pukul 11.00 WIB.

Sidang pengambilan keputusan dipimpin langsung Ketua MK Mahfud, MD didampingi hakim anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, M Arsyad Sanusi, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadli Sumadi, Harjono dan M Akil Mochtar.

Pembacaan keputusan juga dihadiri kuasa hukum pemohon, Areteria Dahlan, ST, SH, Nazrin Lazie, SH dan Rusli,SH, kuasa hukum pihak termohon (KPU), Suhanderi, SH dan Djunaidi, SH dan kuasa hukum pihak terkait (Usman-Katamso), Maiful Efendi, SH, MH, Indra Lesmana, SH, Ananad Viqriza, SH, H Soeharto, SH dan M Arfah, SH.

 Dalam amar putusan hakim MK setebal 241 halaman, seluruh dalil yang diajukan SbY ditolak karena tidak terbukti secara hukum. Baik masalah money politik, pengepungan rumah dinas, isu SARA dan intimidasi.
 Menurut pendapat hakim MK, setelah mencermati secara mendalam esensi pokok permohonan Pemohon (SbY), jawaban termohon (KPU) dan pihak terkait (Usman-Katamso) mupun saksi dan bukti yang diajukan masing-masing pihak bahwa dalil yang mengandung unsur SARA, hakim tidak memperoleh bukti yang kuat baik dari keterangan para saksi Pemohon dipersidangan maupun bukti elektronik berupa VCD yang menurut Pemohon berisi provokasi isu SARA.

Menurut hakim, rekaman video berdurasi 48 menit  dan 44 detik tersebut ternyata hanya berisi kegiatan para pasangan calon seputar pembacaan deklarasi dan pawai damai. “Dengan demikian mahkamah menilai Pemohon (SbY,red) tidak dapat membuktikan kebenaran dalil dari isu-isu yang bernuansa SARA yang dilakukan Pihak terkait (Usman-Katamso,red),” kata Mahfud.

 Pelanggaran lain yang didalilkan (SbY) secara masif oleh Usman-Katamso di 13 Kecamatan dalam Kabupaten Tanjab Barat berupa money politik dengan cara mengangkat dan memberikan surat mandat kepada para pemantau juga tidak terbukti. Begitu juga intimidasi terhadap pejabat dan perangkat daerah maupun pengepungan rumah dinas Bupati Tanjab Barat selama kurang lebih 18 jam yang dilakukan tim Usman-Katamso.

 Menurut Mahfud, Pemohon (SbY) tidak mampu meyakinkan Mahkamah, bahwa terlah terjadi pelanggaran money politik secara terstruktur, sisitimatis dan masif yang dilakukan oleh pihak terkait (Usman-Katamso) yang dapat meruntuhkan nilai prinsip Pemilihan Umum Pemilu Kada Tanjab Barat tahun 2010 secara Luber dan Jurdil.            

Begitu juga pengepungan rumah dinas dimasa tenang, mahkamah menilai bahwa itu bukanlah kategori pelanggaran Pemilu Kada yang bersifat masif. Kerena berdasarkan keterangan saksi dari Polres Tanjab Barat pada sidang sebelumnya, bahwa itu merupakan spontanitas masyarakat yang mendengar isu di tempat tersebut Bupati akan membagi-bagi uang dan mengumpulkan pejabat dan tim sukses.

Berdasarkan pertimbangan dan fakta hukumnya kata Mahfud, Mahkamah menilai dalil Pemohon (SbY) mengenai terjadinya pelanggaran Pemilu Kada berupa money politik dan intimidasi yang bersifat masif adalah tidak terbukti sehingga harus dikesampingkan. Begitu juga soal isu SARA, pengepungan rumah dinas dan intimidasi yang didalilkan Pemohon secara terstruktur sistimatis dan masif dilakukan pihak Terkait (Usman-Katamso) juga tidak terbukti.

“Untuk itu Mahkmah Konstitusi menolak semua permohonan Pemohon (SbY) untuk seluruhnya. Dengan demikian, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kabupaten dan keputusan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Tanjab Barat dinyatakan sah menurut hukum,” kata Mahfud.

Sementara itu, Ketua Tim Koalisi Usman-Katamso, H Syaifuddin, SE merasa bersyukur atas putusan MK yang menolak gugatan tim SbY dan menguatkan keputusan KPU Tanjab Barat tentang rekpitulasi perolehan suara dan penetapan pasangan terpilih. Dengan demikian kata H Syaifuddin, Usman Ermulan-Katamso tetap dilantik sesuai dengan jadwal KPU tanggal 27 Januari 2011 mendatang.  

Sebagai Ketua Tim, ia juga mengucapkan terimah kasih kepada semua pendukung Usman-Katamso yang telah memberikan suaranya kepada pasangan Usman-Katamso. Insya Allah katanya, Usman-Katamso akan menjalankan amanah yang telah diberikan seluruh rakyat Kabupaten Tanjab Barat. 

“Bagi yang tidak memilih Usman-Katamso kita mengajak untuk bersama-sama membangun Tanjab Barat lebih baik. Kedepannya tidak ada lagi perbedaan dan pengkotak-kotakan wilayah, karena proses demokrasi di Tanjab Barat sudah selesai, kedepannya tinggal menerapkan konsep pembangunan yang adil dan merata,” kata H Syaifuddin.

Dihubungi terpisah, anggota tim advokasi SbY, H Rusli B, mengaku kecewa dengan keputusan akhir MK tersebut. "Jujur kami kecewa dengan keputusan MK ini, apalagi saya yang merupakan fungsionaris PDI-P Provinsi Jambi,"ungkap Rusli,saat dihubungi via ponselnya kemarin. Dia mengatakan tim advokasi sudah berupaya maksimal untuk memenangkan kliennya (SbY,red) dalam kasus ini.

 Beberapa poin gugatan yang diajukan pihaknya terbukti, salah satunya adalah dugaan money politik di beberapa tempat. Namun hal itu tidak merubah keputusan MK untuk menolak secara keseluruhan gugatan tersebut. "Pelanggaran Pemilukada yang terstruktur dan masif sesuai materi gugatan kami sebagian terbukti. Poin yang tidak terbukti salah satunya adalah keterlibatan pihak KPUD Tanjab Barat dalam pelanggaran tersebut,"terangnya.
 
Sebagai pengacara, tim advokasi sendiri menurut Rusli sangat menghormati proses hukum ini, dan menerima sepenuhnya. "MK adalah lembaga peradilan tertinggi dalam proses peradilan ini, jadi kita harus menghormati apa yang sudah ditetapkan oleh MK,"ungkapnya. 

Sementara itu Sekretaris tim sukses Safrial-Yamin, Mukhtar AB mengatakan saat ini pihaknya tidak bisa berbuat banyak pasca keputusan MK.sebagai tim kata Mukhtar pihaknya tetap menghormati apapun keputusan MK. 

“Kerja pemenangan kita sudah maksimal, jalur hokum juga sudah kita tempuh hingga membuahkan hasil. Ya tentunya apapun keputusan MK akan kita ikuti. Inilah hasil dari sebuah proses demokrasi,” ujar pria yang juga sekretaris partai Demokrat Kabupaten Tanjung Jabung Barat itu. Dia hanya berharap setelah ini semua komponen dapat bersatu untuk membangun Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (Sumber situs MK/tim/dul)

Donwload putusan MK terkait Permohonan SbY Klik Disini
 

Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih atas Komentar anda

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TANJAB BARAT Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger