Home » » Kasus Penganiayaan Saksi SbY Disinyalir Rekayasa

Kasus Penganiayaan Saksi SbY Disinyalir Rekayasa

Written By Info Tanjab on 18 December, 2010 | 7:24 PM



Polisi Temui Ada Kejanggalan 

KUALATUNGKAL—Kasus penganiayaan terhadap saksi Safrial bersama Yamin (SbY) atas nama Safi,i, Warga Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat mulai terkuak.  Polres Tanjab Barat yang menanganai kasus tersebut mencurigai ada rekayasa setelah memeriksa korban dan saksi. Apalagi keterangan yang diungkapkan korban maupun saksi  kepada polisi ada perbedaan.

 “Kita terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus ini. Dari keterangan korban dan saksi, kita mencurigai ada rekayasa dibalik kasus ini, karena saat diperiksa keterangannya berbeda,” kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Mintarjo, kepada sejumlah wartawan Jum,at pekan kemarin. 

  Menurut Mintarjo, keterangan korban kepada polisi kejadian penyekapan itu terjadi sekitar pukul 13.00  pada Rabu (1/12) atau dua hari sebelum Putusan MK. Sedangkan pada saat kejadian, ada saksi yang melihat korban sekitar pukul 16.00 WIB  berada di Pelabuhan Kualatungkal berbincang dengan beberapa orang. ”Disini kita melihat ada kejanggalan antara keterangan korban dengan saksi,” tegas Mintarjo.

Tidak hanya itu, kecurigaan Polisi juga mengarah pada saat korban  ditemukan terikat dalam kebun sawit oleh warga. Saat itu,  tas yang dibawa korban ditemukan ada minuman mineral. ”Kasus ini tidak seperti yang kita duga, apalagi pengecaranya juga ada disana dalam waktu yang cepat. Sementara kita mau ke TKP butuh waktu lama yakni, tiga hingga empat jam perjalanan,” bebernya.

Terhadap kasus ini pihaknya terus mengembangkan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti kuat untuk mengungkap kasus ini degan terang. “Hingga kini kita belum menemukan siapa tersangkanya,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap Safi,i sempat diungkapkan kuasa hukum SbY, Arteria Dahlan, ST,SH dalam sidang pengambilan keputusan pada Jum’at (3/12) lalu. Dipersidangan, Arteria menyampaian bahwa saksinya atas nama Safi,i ditemukan dengan kondisi yang sangat mengerikan dikebun sawit dalam keadaan terikat di daerah Teluk Pengkah Desa Kampung Baru, Kecamatan Tebing Tinggi. 

Penyampain itu ditanggapi Ketua MK, Mahfud MD, yang juga sebagai hakim ketua dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  Kabupaten Tanjab Barat. Mahfud mengaku, sudah mendapat informasi melalui short message service (SMS) mengenai dugaan penganiayaan saksi tersebut. Bahkan, Mahfud juga mengaku sudah melihat poto korban melalui internet.

“Sebagai seorang manusia saya merasa prihatin melihat poto korban yang sedemikian rupa diperlakukan tidak manusiawi. Siapapun yang menang dalam perkara ini dan siapapun yang menjadi pelakunya harus dihukum,” kata Mahfud, sebelum membaca amar putusan.

Ia menjelaskan, apapun bentuk kekerasan, baik itu intimidasi yang menjurus kepada penganiayaan kepada saksi, melakukan teror dan keterangan palsu, MK sudah melakukan kerja sama atau MoU dengan Polri untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas. “Saya minta polisi setempat harus mengusut siapa pelakunya,” pinta Mahfud.

Sementara itu, Ketua Tim Koalsisi Usman Ermulan-Katasmo, H Syaifuddin, SE menyambut baik kinerja polisi yang sudah mulai menemi titik terang terhadap kasus tersebut. Ia berharap, Polres Tanjab Barat menuntaskan penyidikan kasus tersebut secara transparan. Karena katanya, akibat kejadian tersebut seakan-akan tim UTAMA yang melakukan pengainiayaan.

“Kami dari awal sudah memprediksi bahwa kasus tersebut hanya rekayasa belaka untuk mempengaruhi putusan MK. Kendati demikian, tetap tidak merubah sikap hakim MK dalam memutuskan perkara PHPU Kabupaten Tanjab Barat. Gugatan yang diajukan SbY tetap ditolak hakim MK. Kita minta polisi  mengusut tuntas masalah ini,” tukas H Udin—panggilan akrab H Syaifuddin. (Tim/Mad Tungkal)

Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih atas Komentar anda

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TANJAB BARAT Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger