Home » » MK Minta Hadirkan Polres dan Panwaslu

MK Minta Hadirkan Polres dan Panwaslu

Written By Info Tanjab on 24 November, 2010 | 9:11 PM

JAKARTA -Sidang lanjutan kasus gugatan pemilukada yang diajukan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjungjabung Barat Safrial - Yamin (SbY), Senin (22/11)  kemarin kembali digelar di Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan termohon (KPU), pemerikaan saksi pemohon dan keterangan pihak terkait yang digelar pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB tersebut langsung dipimpin Ketua Mahkamah konstitusi, Mahfud MD.

Dari informasi yang dihimpun Radar Tanjab di Mahkamah Konstitusi Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tanjungjabung Barat, No 202/PHPU.D-VIII/2010 diawali dengan mendengar keterangan termohon melalui kuasa hukum negara dari Kejaksaan Negeri Kualatungkal, Suhendri SH dan Djunanaidi, SH.

Dalam peyampaiannya dipersidangan, kuasa hukum termohon menolak semua dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon pada sidang sebelumnya. Menurut Suhendri, pelaksanaan Pemilu Kada Kabupaten Tanjungjabung Barat sudah berjalan Jurdil dan Luber.

"Tidak ada masalah yang mulia, pelaksanaan Pemilu Kada berjalan dengan baik dan sesuai aturan. Suara yang diperoleh masing-masing calon di tiap TPS berjalan dengan baik. Untuk itu kami menolak semua dalil yang disampaikan semua pemoh karena tidak mendasar," ungkap Suhendri saat membacakan taggapan secara ringkas di ruang sidang, seperti ditirukan Sekretaris Tim Media Center Utama M Thabroli kepada Radar Tanjab kemarin.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Utama selaku termohon juga membantah semua dalil yang disampaikan kuasa hukum pemohon. "Sebagai pihak terkait kami menolak semua dalil yang disampakan, baik masalah money politic, intimadasi maupun SARA. Karena kami sebagai pihak terkait tidak ada melakukan hal yang demikian," kata jubir Kuasa Hukum Utama Maiful Efendi SH MH  didampingi Kuasa hukum Utama lainnya yakni Anand Viqriza SH, Indra Lesmana SH, H Soeharto SH dan M Arfah SH menanggapi dalil pemohon secara normatif.

Pihak pemohon dalam hal ini SbY melalui kuasa hukumnya Arteria Dahlan ST SH, Nazrin Lazie SH,  Rusli B SH juga terungkap menghadirkan 84 saksi. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon mengajukan 44 saksi untuk memberi keterangan dipersidangan. Dari 44 saksi yang dihadirkan tersebut, kuasa hukum pemohon menghadirkan empat orang camat, yakni Camat Merlung Zidny Aisah, Camat Batang Asam, Ardiyansah, Camat Muara Papalik, M Ridwan dan Camat Tebing Tinggi, Pondi Sayuti.

Dari empat camat sebagai saksi yang diajukan itu, hanya Pondi yang masuk ke dalam ruangan sidang untuk bersaksi. Dalam keterangannya, Pondi hanya mendapat laporan dari masyarakat soal adanya ancaman dari tim lain di wilayah itu. Namun katanya, ancaman itu tidak menjurus adu fisik. "Masalah ini saya hanya mendengar dari masyarakat," kata Pondi.

Sementara tiga camat lainnya tidak memberi kesaksian. Padahal, sebelum sidang dimulai, tiga camat tersebut terlihat berada di MK. Dengan demikian, dari 44 saksi yang diajukan ke hakim MK, akhirnya hanya 41 saksi yang memberi keterangan d persidangan dan sisanya menunggu diluar sidang.

Saksi-saksi yang dihadirkan pihak pemohon tersebut bersaksi soal indikasi pelanggaran yang dilakukan pihak termohon maupun pihak terkait. Para saksi memberi keterangan masalah money politik, intimidasi, pengepungan rumah dinas maupun black campign. Saksi-saksi yang dihadirkan pihak pemohon terlihat tegang saat menjawab pertanyaan tiga hakim MK. Soalnya, setiap kali saksi pemohon menjawab pertanyaan hakim MK, apa yang dijawab terus dikejar oleh hakim. Siapa pemberi uang, saksi banyak tidak tahu siapa orangnya.

Soal pengepungan rumah dinas yang memberi kesaksian dari pihak pemohon disampaikan oleh Abdul Hakim Madi. Katanya, ia mendatangi rumah dinas bupati karena membawa kakaknya untuk bersilaturhami dengan Bupati Tanjungjabung Barat, DR Ir H Safrial MS. Saat itu katanya, ia bertemu ajudan untuk bertemu bupati, namun karena bupati sibuk niat untuk silaturahmi menjadi urung.

"Sekitar 15 menit saya berada di rumah dinas, orang cukup ramai berada di luar, yang saya tahu, orang-orang diluar itu untuk memeriksa rumah dinas karena ada informasi bagi-bagi uang di rumah dinas, padahal tidak ada," ujarnya.

Setelah memeriksa saksi-saksi pemohon secara maraton, hakim MK, Mahfud MD menunda sidang Selasa 23 November pukul 10.00 WIB (hari ini-red). Mahfud mengatakan, minta pihak termohon maupun pihak terkait untuk menghadirkan Panwaslu dan Polres untuk mengcounter dalil-dalil yang disampaikan pemohon.

Sedangkan pemeriksaan saksi yang dihadirkan pemohon, Mahfud menilai sudah cukup, namun jika kuasa hukum pemohon memerlukan keterangan saksi untuk mempertajam keterangan disampaikan bisa diajukan.

"Kita minta pihak termohon maupun pihak terkait untuk mengkonter semua dalil yang disampaikan termohon. Jawaban yang akan dikonter itu harus disesuaikan dengan dalil yang disampaikan pemohon," ujarnya. (Sumber Radar Tanjab News)
Share this article :

1 comment:

  1. Semoga Tuhan menunjukkan kekuasaanya, dan memberikan peljaran bagi orang sombong. Kalau kalah di MK saya sarankan Safrial lapor ke Tuhan.

    ReplyDelete

Terimakasih atas Komentar anda

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TANJAB BARAT Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger