Home » » Soal Kasus PLTG ,Bupati Tanjab Barat Bisa Diperiksa

Soal Kasus PLTG ,Bupati Tanjab Barat Bisa Diperiksa

Written By Info Tanjab on 20 March, 2009 | 5:40 PM

Saat ini Belum Ada Dugaan Tersangka

KOTAJAMBI – Terkait masalah raibnya dana APBD Tanjung Jabung Barat yang mencapai 7 milyar dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Tanjungjabung Power (TJP),pihak Kejati Jambi terus melakukan penyelidikan. Hal ini telah dipanggilnya para pihak terkait seperti Kamis (19/3) kejati kembali memanggil 2 orang saksi. Kali ini giliran Muslih, Kabag Organisasi dan Drs R.Gatot Suwarso, Inpektorat pemkab Tanjung Jabung Barat diperiksa Tim sidik kejati.

Hal ini setelah sebelumnya, pihak kejati telah memeriksa 2 manager BUMD Jabung Barat Sakti tempat PLTG tersebut berbaung dan Ambok Tuo yang sebelumnya menjadi tim penguji pembangunan PLTG ini.

Menurut Kasi Penkum Kejati jambi, Andi Ashari, pemeriksaaan masih seputar masalah pengesahan Momorendum of Understanding (MoU) pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Tanjungjabung Power (TJP) yang menghabiskan dana Pemda sebanyak Rp 12 Miliar.“ Sampai saat ini belum ada dugaan tersangka, masalah ini cukup berat karena melibatkan Pemda, BUMD dan PT. TJP. Tapi kejati akan terus mengumpulkan data-data guna membongkar dalang dibalik kasus ini.” Tambah Andi.

Ketika di tanyakan apakah nantinya soal lenyapnya dana APBD yang ditanam di PLTG Tanjung Jabung Power ini akan melibatkan Bupati Tanjung Jabung Barat DR Ir H Safrial MS. Saat ini Satuan Khusus (Satsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi belum mengarahkan pemeriksaan kepada Bupati Tanjung Jabung Barat, sebagai saksi didalam kasus dugaan korpusi di PLTG senilai Rp 7 miliar. ” Jika pemeriksaan dari saksi nanti ada mengarahkan keterlibatan Bupati dalam kasus ini, kenapa tidak kita lakukan pemeriksaanya. Yang jelas untuk melakukan pemeriksaanya itu harus ada fakta keterkaitanya dalam kasus ini ,” kata Asisiten Pidana Khusus Kejati Jambi, Andi Herman.

Andi, menyebutkan beberapa saksi telah diperiksa terkait dengan kasus PLTG itu, mulai dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanjng Jabung Barat, Badan Uasaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Tanjung Jabung Power (TJP).

Diantaranya, Bambang Sutedjo Direktur PT TJP, Kabag Ekonomi Yan Ery, SPT, Kabag Keuangan Diky Subianda, Direktur BUMD Jabung Sakti, Iriyani, karyawan TJP dan Kepala PLN Tungkal, Teguh Suryadi.

Adapun maksud dari pemeriksaan saksi dalam penyidikan itu, menurut Andi, adalah untuk mengumpulkan dan mencari bukti– bukti dan mencari berapa besar kerugian negara dalam kasus tersebut.(Rie/ Infojambi.com)


Share this article :

1 comment:

  1. inilah bukti bahwa korupsi masih tetap membelenggu d lingungan pejabat2 negri kita
    keep share bro

    ReplyDelete

Terimakasih atas Komentar anda

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TANJAB BARAT Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger