Home » » Haram, Merokok bagi Anak-Anak, Ibu Hamil dan Ditempat Umum

Haram, Merokok bagi Anak-Anak, Ibu Hamil dan Ditempat Umum

Written By Info Tanjab on 27 January, 2009 | 3:26 PM

MUI Tanjab Barat : Nanti Akan Segera Kita Sosialisasikan

KUALATUNGKAL – Terkait Keputusan Forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III yang memutuskan bahwa rokok haram untuk anak-anak, remaja, dan wanita hamil. Rokok juga diharamkan diisap di tempat umum.

Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Tanjung Jabung Barat KH. Halim Kasim,SH saat dikonfimasi media ini menjelaskan, ulama sepakat bahwa merokok tidak bisa dihukum mubah atau boleh. Tetapi, tingkat pelanggaran hukumnya berbeda-beda. yang makruh dan ada yang haram.

Kami sepakat, rokok hukumnya tidak mubah. Tetapi, kesepakatan hukum pelanggarannya berbeda. Merokok dianggap haram bila merokok di tempat umum, merokok bagi anak-anak, merokok bagi wanita hamil, dan merokok juga diharamkan untuk pengurus Majelis Ulama Indonesia,'' katanya saat di konfirmasi via ponselnya semabari mengaku baru pulang dari mengikuti Acara Forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III.

Ditambahkannya, aturan bagi ulamanya itu dimaksudkan agar bisa menjadi teladan bagi umat untuk berangsur-angsur meninggalkan rokok.

Namun, demikian terkait putusan hukum merokok dilarang antara haram dan makruh itu, perlu perangkat hukum yang mengaturnya. MUI akan mengomunikasikan kepada pemerintah. ''Yang berhak melakukan eksekusi sebagai realisasi sanksi jelas kewenangan pemerintah, bukan masyarakat. Itu pun jika sudah ada payung hukumnya,''Dikatakannya, keputusan itu sudah memadai dan tidak ada masalah. ''Paling tidak, fatwa MUI tersebut sudah ada batasan sehingga masyarakat tidak bisa bebas merokok lagi,'' katanya.

Diungkapkannya, Fatwa haram merokok bagi 2 golongan ini, dikeranakan bukan karena tinjauan secara agama saja, namun dari berbagai pendapat ekonomi dan kesehatan. Dicontohkannya, dengan merokok dapat merusak kesehatan, bagi anak-anak dan wanita hamil, maka hal ini diharamkan.” Karena bagi kedua golongan ini, manfaatnya dengan madlorotnya(akibat,red) lebih besar madlarotnya,”ungkapnya.

Namun demikian, saat ini masih ada silang pendapat dari beberapa ormas tentang adanya fatwa haram merokok ini, karena sebagian dari mereka ada yang tidak sepakat. Tetapi intinya, khilafiah tersebut tidak mempersoalkan 2 golongan ini. Hanya saja tentang fatwa haram merokok saja yang menjadi khilafiah.” Walapun ada persoalan mengenai fatwa ini, tetapi pada intinya para ulama sepakat 2 golongan, yakni Wanita hamil dan Anak-anak dan merokok ditempat umum haram hukumnya,”jelas Ketua STAI Annadwah Kualatungkal ini.

Halim Kasim juga, mengaku hal ini bakal segera mensosialisaikan tentang adanya fatwa haram merokok di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini Khusus kepada 2 golongan dan merekok ditempat umum ini.” Ya nanti akan kita sosialisasikan di kabupaten kita. Tetapi kita tunggu produk hukumnya dari hasil fatwa ini,”ungkapnya. (rie)

Share this article :

9 comments:

  1. wew koq haram...baru tau anna neh

    ReplyDelete
  2. bila sudah ada fatwa berarti mesti di tindak lanjuti, larangan merokok di area umum di seluruh wilayah indonesia, ( kl rokok haram berarti asapnya juga haram kan...?). larangan menjual rokok di t4 umum ( seperti minuman keras )

    disisi lain kasian juga ya para petani tembakau..

    rada aneh juga ni MUI, Rokok di haramkan tapi nikah siri di halal kan, kenduri arwah dan semacamnya yg jelas bit`ah ( haram ) sampai sekarang lom ada Fatwanya padahal itu juga dilakukan hampir di seluruh wilayah indonesia

    Jadi mikir2 ni ma MUI

    kenapa g sekalian di fatwakan pajak dari lokalisasi haram.

    dari pada mikirin rokok mending MUI tu mikirin gimana cara nya pengelolaan zakat harta dari ( mayoritas penduduk indonesia muslim )

    bila zakat mal bisa di koordinir dengan baik setidaknya akan bisa membantu mengentaskan kemisikinan di negara kita,

    well.....

    mau tanya ni...

    kan udah ada fatwa rokok haram dari MUI, apa itu berlaku di seluruh Dunia atau hanya di indonesia saja....?

    setau saya yang namanya fatwa itu berlaku untuk semua umat muslim.

    mohon pencerahannya...

    ReplyDelete
  3. nambah hehehhe.....

    halal haram memangnya ada batasan umur dan orang orang tertentu saja ya ....?

    kutipan :

    Forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III yang memutuskan bahwa rokok haram untuk anak-anak, remaja, dan wanita hamil. Rokok juga diharamkan diisap di tempat umum.

    baru kali ini ada haram khusus orang tertentu.
    setau saya yg namanya haram ya haram tanpa padang bulu. kl melihat fatwanya berarti rokok buat orang dewasa tidak haram.

    bingung saya...

    mohon pencerahan

    ReplyDelete
  4. yah itu namanya fatwa khilafiah, kan jelas sebenarnya dalam Syariat Islam di Ushul Fiqh disebutkan, apabila manfaatnya lebih kecil daripada madlorotnya maka bisa haram.

    Namun demikian, memang pendapat haram merokok ini kan belum final khususnya dari segi keharamannya, Tetapi saya sepakat apabila memang untuk 2 golongan ini haram. sebab untuk anak2 dan wanita hamil karena sangat rentan bahayanya. oke.

    mengenai lainnya, seperti khilafiah lainnya, seperti kenduri arwah dll. itu khilafiah sejak dahulu kala dan itu ajaran Ahli Sunnah wal jamaah (lebih jelasnya baca buku ajaran Ahli Sunah Waljamaah).

    ReplyDelete
  5. lebih lengkapnya buka disini http://ansor-tanjabbar.blogspot.com/2009/01/fatwa-haram-merokok-dan-problem.html

    ReplyDelete
  6. setuju aja klo rokok diharamkan asal jgn dimusnahkan, soalnya salah satu pendapatan pemerintah paling banyak ialah dari cukai rokok tsb.

    wong aku jg perokok, jadi jgn sampai deh dilarang.

    ReplyDelete
  7. rokok dah haram berarti keuntungan dari penjualan rokok juga haram, trus kl yg beli tu orang deawasa gimana apa haram juga, apa mesti g jual rokok lagi ni, padahal rokok salah satu produk yg cepet memberikan keuntungan,

    pedagang roko bingung ni....
    mohon pencerahan.....

    ReplyDelete
  8. seharusnya fatwa haramnya berlaku buat siapa saja, agar indonesia menjadi negara yang sehat...

    ReplyDelete
  9. nambah lagi ...hehehee.....

    Berarti Pendapat negara yg dari rokok juga haram........

    Gimana ni negara kita sebagian di biayai dari uang haram..........?

    kl g di apus aja cuaki tembakau biar negara g dapet duit haram, trus harga rokok jadi murah....

    huehuehueheueuhuehe........

    ReplyDelete

Terimakasih atas Komentar anda

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TANJAB BARAT Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger