Home » » Bambang Sutedjo Di Tahan Polisi

Bambang Sutedjo Di Tahan Polisi

Written By Info Tanjab on 22 January, 2009 | 8:23 PM

Terkait Lenyapnya Aliran Dana PLTG

KUALATUNGKAL- Terkait lenyapnya aliran dana PLTG Tanjung Jabung Power (TJP) sebesar Rp.7 Milyar, pihak Kepolisian Resort (polres) Tanjung Jabung Barat akhirnya secara resmi menahan Direktur PT Tanjungjabung Power (TJP), Bambang Sutedjo (54). Penahanan itu terkait laporan dugaan pengelapan dan penipuan oleh Direktur BUMD Jabung Sakti, Ir Iriyani, pada tanggal 31 Desember 2008 dengan nopol B-220/XII/2008 lalu, tentang saham pemda yang hilang pada PLTG sebesar Rp 7 miliar.


"Dia masuk tahanan pukul 17.00 WIB, kemarin," ujar Kapolres Tanjungjabung Barat, AKBP Drs Dul Alim, MH melalui Kasat Reskrim,AKP Ilyan Candra

Menurut Kasat, Bambang Sutedjo ditahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada dugaan pemalsuan surat menyurat. Bambang sebelum ditahan telah ditetapkan tersangka seminggu sebelumnya.Bambang datang memenuhi panggilan Polres Tanjungjabung Barat sekitar pukul 14.00 WIB kemudian langsung dilakukan pemeriksaan hingga pukul 16.00 WIB. "Dia diperiksa selama dua jam, kemudian menolak memberikan keterangan karena ingin menunggu pengacaranya datang. Akhirnya kita stop pemeriksaan sementara, setelah itu langsung kita tahan," katanya.

Dijelaskan Kasat, Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pemalsuan surat menyurat. Diantaranya, dia membuat akta pendirian perusahaan dengan mengunakan tiga Kartu Tanda Penduduk berbeda. “Tempat tanggal lahir dan alamatnya berbeda-beda. Tapi, yang mencolok adalah tempat tanggal lahirnya, dua berada di Jakarta dan satu berada di Surabaya,” ungkapnya seraya menambahkan, tersangka terindikasi sengaja melakukan pemalsuan dokumen.

Kenapa langsung ditahan? Kapolres mengatakan, secara aturan memang tidak semesti seorang yang ditetapkan tersangka langsung ditahan. “ Tapi kita menahannya karena ingin mempercepat proses penyidikan,” tambahnya

sementara ini penyidik hanya memfokuskan tentang pemeriksaan terkait pemalsuan dokumen. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan mengarah kepada penipuan dan pengelapan. “ Sekarang proses pemeriksaan sudah selesai, penyidik tinggal melengkapi berkas saja untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualatungkal,” ungkapnya.

Bambang Sutedjo bakal dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancamana hukuman 6 tahun penjara.(Sumber Info Jambi)


Share this article :

1 comment:

  1. Buruan tu di proses, kl emang terbukti bersalah dan terbukti korupsi, potong aja tangannya biar kapok....
    biar yang lain juga mikir mikir kl korup,
    dari dulu korup g abis abis, gimana ni ....?
    apakah emang udah seperti itu dari sononya kali ya...?
    pejabat mental karup....

    ReplyDelete

Terimakasih atas Komentar anda

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TANJAB BARAT Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger