
Kasus ini bermula saat Pemkab Tanjung Jabung Barat berencana membangun proyek PLTG di daerah mereka. Perusahaan yang ikut berinvestasi dalam proyek tersebut adalah PT Tanjung Jabung Barat Sakti.
Dalam proyek itu disepakati biaya pembangunan antara PT Tanjung Jabung Barat Sakti dan Pemkab Tanjung Barat sebesar Rp 60 miliar. Pembagiannya, 80 persen ditanggung oleh PT Tanjung Jabung Barat Sakti, sedangkan sisanya dibiayai oleh APBD Tanjung Jabung Barat."Kira-kira kita membayar Rp 12 miliar waktu itu," imbuhnya.
Dalam pelaksanaannya, menurut Indramawan, total aset yang diakui perusahaan hanya Rp 5 miliar. Duit sebesar Rp 7 miliar dianggap sebagai keuntungan PT Tanjung Jabung Barat Sakti."Di situlah kita menduga ada indikasi korupsi," jelasnya.
Indrawan juga mengatakan, pihaknya mensinyalir beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini. Di antaranya merupakan para pejabat Pemkab, direksi BUMD dan direksi PLTG dalam proyek tersebut."Tapi kita serahkan semua ke KPK. Kita menganut asas praduga tidak bersalah," tandasnya. (sumber detik news)
Baca Juga
0 komentar:
Post a Comment
Terimakasih atas Komentar anda