KUALATUNGKAL- Saat ini, jabatan para anggota legislatif di Kabupaten Tanjung Jabung Barat khususnya, tinggal dalam hitungan bulan. Yakni pada bulan Agustus 2009 mendatang para anggota DPRD periode 2004-2009 harus meletakkan jababatannya dan digantikan para celag yang terpilih pada pemilihan umum 2009 mendatang. Lantas berapa para anggota dewan ini mendapat uang purna bhakti?
Menurut sekretaris DPRD Tanjung Jabung Barat Drs Johanes Chaniago, saat ini pihaknya belum tahu persis berapa uang purna bhakti yang diterima masing-masing anggota DPRD yang telah habis masa jabatannya.
Namun demikian, disebutkan untuk dana purna bhakti sesuai dengan peraturan yang berlaku, tergantung pada uang refresentasi (masa jabatan) dewan di legislatif. “Kalau jumlahnya tergantung kepada uang masa refresentasi selama menjadi dewan” katanya.
Dikatakanya, sedangkan besaran uang prna bhakti yang diterima anggota DPRD Tanjung Jabung Barat ini, nantinya tidak sama antara anggota dewan yang satu dengan anggota dewan lainnya. Pasalnya semuanya tergantung kepada masa tugasnya. Sambung Johanes, jika masa bhakti anggota dewan 3 bulan, maka yang akan dijadikan pertimbangan adalah 3 bulan itu. “Kalau satu bulan kita hitung satu bulan, kalau satu tahun atau lebih juga kita hitung begitu” ungkapnya.
Lain halnya dengan anggota dewan yang menduduki masa tugas selama 5 tahun penuh, maka dirinya akan mendapatkan uang purna bhakti selama 6 tahun. Hal menurut sekwan, sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga bagi anggota dewan yang masuk dan aktif karena pergantian antar waktu, maka dirinya akan dihitung sejak masa tugasnya tersebut.
“Itulah yang akan kita gunakan sebagai pedoman. Memang dalam aturannya, kalau penuh 5 tahun, maka dirinya akan mendapatkan uang purna bhakti selama 6 tahun” ujarnya tanpa menyebutkan undang-undang nomor berapa dan tahun berapa yang mengatur masalah uang purna bhakti dewan itu.(rie)
Menurut sekretaris DPRD Tanjung Jabung Barat Drs Johanes Chaniago, saat ini pihaknya belum tahu persis berapa uang purna bhakti yang diterima masing-masing anggota DPRD yang telah habis masa jabatannya.
Namun demikian, disebutkan untuk dana purna bhakti sesuai dengan peraturan yang berlaku, tergantung pada uang refresentasi (masa jabatan) dewan di legislatif. “Kalau jumlahnya tergantung kepada uang masa refresentasi selama menjadi dewan” katanya.
Dikatakanya, sedangkan besaran uang prna bhakti yang diterima anggota DPRD Tanjung Jabung Barat ini, nantinya tidak sama antara anggota dewan yang satu dengan anggota dewan lainnya. Pasalnya semuanya tergantung kepada masa tugasnya. Sambung Johanes, jika masa bhakti anggota dewan 3 bulan, maka yang akan dijadikan pertimbangan adalah 3 bulan itu. “Kalau satu bulan kita hitung satu bulan, kalau satu tahun atau lebih juga kita hitung begitu” ungkapnya.
Lain halnya dengan anggota dewan yang menduduki masa tugas selama 5 tahun penuh, maka dirinya akan mendapatkan uang purna bhakti selama 6 tahun. Hal menurut sekwan, sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga bagi anggota dewan yang masuk dan aktif karena pergantian antar waktu, maka dirinya akan dihitung sejak masa tugasnya tersebut.
“Itulah yang akan kita gunakan sebagai pedoman. Memang dalam aturannya, kalau penuh 5 tahun, maka dirinya akan mendapatkan uang purna bhakti selama 6 tahun” ujarnya tanpa menyebutkan undang-undang nomor berapa dan tahun berapa yang mengatur masalah uang purna bhakti dewan itu.(rie)
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete