KUALATUNGKAL- Ditengah kasus yang menimpa PLTG yang saat ini diselidiki pihak Pansus DPRD Tanjung Jabung Barat, terkait lenyapnya uang daerah sebesar Rp 7 Milyar yang berada di PLTG Tanjung Jabung Power dari dana APBD 2007. Ternyata PT Tanjung Jabung Power yang merupakan pemegang saham terbesar di PLTG ini, masih mempunyai tunggakan sebesar Rp 250 juta kepada pemkab.
Dana tersebut, merupakan sisa kekurangan pembayaran kontribusi PT Tanjung Jabung Power ke Kas Daerah. Hal ini merupakan hasil MoU antara PT TJP sendiri dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.Bahwa dalam kesepakaten teersebut, PT TJP harus menyetorkan Rp.500 juta ke Pemda setiap tahunnya, sebagai bentuk kontribusinya.
Namun hingga saat ini, kendati pihak pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) telah melakukan upaya penagihan sisa kontribusi PT TJB tersebut. Bahkan, pihak pemkab juga telah melayangkan Azwar surat tagihan ke pihak PT TJP sudah berulang kali. Namun, sampai saat ini masih belum mendapatkan jawabannya.
“Kita tetap akan menagihnya, sebab itu kewajiban mereka (PT TJP) sesuai dalam perjanjian. Sehingga berapa sisanya yang belum dibayarkan, tetap akan menjadi tugas kita dalam menagihnya” jelas Drs H Azwar, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (dispenda) Tanjab Barat.
Disebutkannya sisa tagihan yang dibelum dibayar itu, merupakan salah satu pemasukan bagi kas daerah. “kan jumlahnya cukup besar, mencapai 250 juta. Sampai kapanpun ini akan kita tagih kepada mereka” paparnya.
Ketika ditanya apakah ada upaya lainnya, agar tunggakan yang cukup besar bisa tertagih. Azwar tidak menyebutkannya, dirinya hanya menjelaskan jika semunya sudah diserahkan ke BUMD untuk melakukan penagihannya. “Ya untuk nagihnya juga kita serahkan ke BUMD” terangnya.(rie)
Dana tersebut, merupakan sisa kekurangan pembayaran kontribusi PT Tanjung Jabung Power ke Kas Daerah. Hal ini merupakan hasil MoU antara PT TJP sendiri dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.Bahwa dalam kesepakaten teersebut, PT TJP harus menyetorkan Rp.500 juta ke Pemda setiap tahunnya, sebagai bentuk kontribusinya.
Namun hingga saat ini, kendati pihak pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) telah melakukan upaya penagihan sisa kontribusi PT TJB tersebut. Bahkan, pihak pemkab juga telah melayangkan Azwar surat tagihan ke pihak PT TJP sudah berulang kali. Namun, sampai saat ini masih belum mendapatkan jawabannya.
“Kita tetap akan menagihnya, sebab itu kewajiban mereka (PT TJP) sesuai dalam perjanjian. Sehingga berapa sisanya yang belum dibayarkan, tetap akan menjadi tugas kita dalam menagihnya” jelas Drs H Azwar, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (dispenda) Tanjab Barat.
Disebutkannya sisa tagihan yang dibelum dibayar itu, merupakan salah satu pemasukan bagi kas daerah. “kan jumlahnya cukup besar, mencapai 250 juta. Sampai kapanpun ini akan kita tagih kepada mereka” paparnya.
Ketika ditanya apakah ada upaya lainnya, agar tunggakan yang cukup besar bisa tertagih. Azwar tidak menyebutkannya, dirinya hanya menjelaskan jika semunya sudah diserahkan ke BUMD untuk melakukan penagihannya. “Ya untuk nagihnya juga kita serahkan ke BUMD” terangnya.(rie)
0 komentar:
Post a Comment
Terimakasih atas Komentar anda