KUALATUNGKAL- Kendati hingga saat ini panwaslu belum memilki kantor sendiri dan sarana prasarana yang layak. Namun demikian, kinerja panitia pengawas pemilu mulai membuahkan hasil salah satunya panwaslu telah menemukan adanya indikasi politik yang tidak sehat yang dilakukan oleh para kandidat calon legislatif.
Pelanggaran tersebut, yaitu adanya dugaan permainan uang atau yang dilakukan para caleg peserta pemilu 2008 dalam menarik simpati masanya. “Kita sudah mengindikasikannya di satu dapil, yang saat ini tengah kita dalami. Karena adanya dugaan caleg yang sengaja membagi-bagi sejumlah uang kepada calon pemilihnya agar memilihnya” ujar Ketua Panwaslu Tanjab Barat Ahmad Sibli di Kualatungkal, Minggu (16/11).
Dikatakannya, jika selain permainan politik uang, pihaknya menduga ada dengan cara lain dengan cara membagi-bagikan sejumlah barang kepada para calon pemilih. Seperti berupa beras dan barang lainnya.
Oleh karena itu, saat ini pihak panwaslu tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk membukan adanya indikasi manypolitik ini. Sebab, many politik ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang pemilu 2009, bahkan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman denda dan juga kurungan penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 24 juta rupiah.“Selain itu, hal tersebut persisnya melanggar pasal 274 undang-undang nomor 10 tahun 2008, dengan ancaman penjara maksimal 24 bulan dan juga bisa di denda sebesar 24 juta rupiah”ujarnya.(rie)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment
Terimakasih atas Komentar anda