Umar Ibrahim Kembali Dilaporkan Warga
Written By Info Tanjab on 16 October, 2008 | 7:27 PM
Laporan Warga Via Surat ke KPUD Tanjab Barat
KUALATUNGKAL- Ketua DPRD Tanjungjabung Barat HM Umar Ibrahim kembali di adukan warga ke KPUD Tanjungjabung Barat, terkait dugaan penggunaan Ijazah SMA yang di duga palsu. Kasus ini sebenarnya sudah terjadi sejak pencalonannya 2004 silam, namun saat itu pihak KPUD mengindikasi dugaan tersebut tidak berdasar.
Laporan warga ini, terungkap dalam tanggapan masyarakat terhadap calon anggota legislatif yang kini masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2009 mendatang.
Selain Ijazahnya Umar juga di adukan soal SKCKnya dari pihak kepolisian yang memberikan catatan khusus. Demikian dikatakan Apnizal Spt anggota KPUD Tanjungjabung Barat , Kamis (9/10), diruang kerjanya. Menurutnya, informasi yang diterima dari warga ini, kemungkinan besar akan kita tindak lanjuti sebagai bahan pertimbangan.
“ Mengenai ijazah Umar Ibrahim ini sebenarnya bukan wewenang kita lagi. Pasalnya saat ini yang bersangkutan mengajukan persyaratan dengan menggunakan Ijazah Sarjana dari Unbari,” ungkapnya.
Jadi dikatakannya, pihaknya tidak berwenang untuk mengusut penggunaan Ijazah SMAnya, karena tidak mungkin apabila Ijazahnya palsu dapat melanjutkan ke jenjang S1. “|Jadi, sesauai juklak KPU tetang verifikasi administrasi caleg, kita hanya berwenang memfaktualkan ijazah terakhir yang menjadi persyaratan caleg,”tegasnya.
Selain, Umar lanjutnya ada beberapa caleg yang mendapat tanggapan miring masyarakat seperti H Syahrudin Zen ketua Partai Demokrat, juga diadukan mengenai kesehatannya yang pertama di vonis sakit oleh pihak RSUD Kualatungkal.”Tetapi hasil MDC di RSD Jambi kan sehat,”ujarnya.
Begitu halnya, H Nasir ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dilaporkan terkait penggunaan Ijazahnya, aduan ini berasal dari yang mengatas namakan simpatisan PPP.” Namun semuanya akan kita jadikan bahan pertimbangan kita. Dan KPUD akan tetap menerima masukan hingga tanggal 9 Oktober,”ujarnya.
Lebih jauh Apnizal menerangkan, KPUD menetapkan batas waktu (deadline-red) untuk menerima pengaduan warga hanya sampai Kamis (9/10) ini. "Nantinya pengaduan dan masukan dari warga akan para caleg yang akan kita tindak lanjuti dengan mengadakan verifikasi faktual. Hasilnya akan kita serahkan ke Panwaslu yang kelak akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindak lanjuti temuan ini, " tegasnya.
Di kesempatan ini, Apnizal menghimbau agar warga Tanjab Barat khususnya bila ada menemukan kejanggalan atau hal-hal lain menyangkut para caleg yang ikut bertanding di Pesta Demokrasi Pemilu Legislatif 2009 mendatang agar segera melaporkan hal ini ke KPUD Tanjab Barat.(rie)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment
Terimakasih atas Komentar anda