Terkait Pelarangan 40 Jenis Peradaran Jamu
KUALATUNGKAL- Dinas kesehatan kabupaten Tanjungjabung Barat, hingga saat ini belum mengambil tindakan apapun, terkait dilarangnya sejumlah jamu untuk beredar. Padahal, sebanyak 40 jenis jamu sudah dilarang peredarannya. Sehingga, kemungkinan masih beredarnya, jamu-jamu yang dilarang tersebut, tidak terpantau.
Padahal, sejak dilarangnya jamu tersebut, sudah tidak diperbolehkan lagi di konsumsi oleh masyarakat. Selain itu, masyarakat sebagai konsumennya, sangat membutuhkan pengawasan dari pihak dinkes. Apalagi, mereka tidak mengetahui, jenis dan merek serta kandungan jamu yang dilarang tersebut.
Kepala dinas kesehatan Rustam Mkes, melalui kasubdi pelayanan kesehatan Minto Warno mengakui hal itu. Menurutnya pihaknya memang belum bisa mengambil sikap apapun. “kita memang belum melakukan pengecekan di lapangan” jelas Minto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya kemaren.
Ketika di tanya alasannya, Minto menyebutkan masalah legalitas.. Sebab tidak mungkin pihaknya turun ke lapangan dan melakukan penertiban tanpa adanya surat pemberitahuan dari POM. Apalagi, surat rekomendasi dari balai POM Jambi belum turun. “kita belum mengetahui dengan pasti apa saja jamu yang dilarang, nah kalau ini belum kita terima, bagaimana kita bisa melakukan penertiban” tegasnya.
Minto berjanji jika surat keterangan dan jenis jamu yang dilarang sudah turun dari balai POM, pihaknya akan langsung melakukan pengecekan ke lapangan. “karena itu sudah menjadi tugas dan tanggungjawab kami, maka setelah surat itu turun kamu akan langsung turun ke lapangan” paparnya.
Namun demikian, dirinya berharap bagi penjual jamu yang sudah dilarang, untuk menperjual belikannya. Karena, akan merugikan konsumen. “ya kami berharap dengan kesadaran dari diri kita, agar jamu yang sudah dilarang untuk tidak diperjual belikan lagi,” pintanya.(bam)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment
Terimakasih atas Komentar anda