Prosentase Pajak
KUALATUNGKAL- Pembahasan rancangan peraturan daerah pajak penerangan jalan (PPJ) yang saat ini di bahas di panitia khusus (pansus) I DPRD Tanjungjabung Barat masih berlangsung alot, hal ini ada pertentangan pendapat soal prosentase pajak yang sebelumnya pada perda no 5 tahun 2003 sebelumnya ditetapkan 5 persen.
Pantauan Radar Tanjab Gedung Pola Kantor Bupati tempat pembahasan ini berlangsung, para anggota pansus menghendaki PPJ ini ditetapkan 3 persen, namun ada beberapa anggota yang meminta 2 persen dan ada juga wacana yang timbul hanya 1 persen. Hal ini dikarenakan apabila terlalu tinggi akan memberatkan pihak perusahaan sebagai wajib pajak.
Menurut Yazal Yasmin anggota dewan dari Fraksi PPP ini, pihaknya menolak apabila dewan hanya menetapkan penerikan pajak penerangan jalan bagi perusahaan ini hanya sebesar 1 persen. Alasan Yazal simple, pasalnya hal ini merupakan pendapatan asli bagi daerah dan kontribusi perusahaan bagi daerah “ Kalau hanya 1 persen apa saja nantinya kontribusi perusahaan bagi daerah” ungkap yazal tegas kepada Radar Tanjab usai pembahasan rapeda PPJ Rabu( 19/02).
Selain hal itu, ungkap Yazal sesauai petunjuk dari menteri dalam negeri untuk penetapan pajak PPJ bagi daerah maksimal 3 persen, berarti hal ini sudah sesauai petujuk dari mendagri “ Ya sesauai petunjuk mendagri kan maksimal 3 persen, kita ambil aja yang maksimal” ungkapnya.
Sementara itu, ketua Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungjabung Barat H Amrin SH, saat dikonfirmasai mengungkapkan pihaknya telah menetapkan terhadap prosentase penarikan PPJ ini sebesar 2 persen, hal ini kata Amrin sebagai solusi jalan tengah dari beberapa pendapat para anggota pansus ini. “Kita kan sudah melalui mekanisme, seperti voting. Hasilnya pajak yang ditarik sebesar 2 persen dari daya,” tandasnya kepada Radar Tanjab Rabu (19/02).
Bahkan, Amrin sangat menyayangkan adanya beberapa anggota dewan yang hanya berpendapat di luar rapat pansus dewan, hal ini diakui tidak akan berpengaruh pada ketetapan pansus I.
Dikatakannya, Hasil ketetapan pansus I ini merupakan ketentuan perhitungan yang telahj disesuaikan dengan edaran departemen dalam negeri atas permintaan petunjuk pansus I terhadap pembahasan raperda ini “ Sesauai edaran mendagri kan maksimal 3 persen, jadi karena banyaknya wacana yang berkembang di forum ada yang minta 1 persen dan ada juga yang 3 persen maka kita ambil jalan tengah 2 persen” ungkapnya.(rie)
0 komentar:
Post a Comment
Terimakasih atas Komentar anda