Putusan Sela, JPU Ajukan Verzet
KUALATUNGKAL - Direktur PT TJP Bambang Sutedjo dan Direktur BUMD Jabung Sakti Iriyani, kemarin menghidup udara bebas. Terdakwa kasus dugaan korupsi di PLTG Tanjabar senilai Rp 7 miliar tersebut bebas setelah majelis hakim menerima eksepsi pengacara kedua terdakwa yang berarti menolak dakwaan jaksa dalam putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal.
Kedua terdakwa disidang di salah satu ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal mulai pukul 11.15 WIB.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Dulaimi, SH dan dihadiri kedua pengacara terdakwa dan keluarga kedua terdakwa.
Hakim Pengadilan Negeri mengabulkan permintaan pengacara kedua terdakwa dan menerima eksepsi tersebut serta menganggap dakwaan jaksa tidak lengkap.
Dalam putusanya hakim yang diketuai Dulami, SH dan hakim anggota Supriyanto SH, Sahat,SH, Icwayudin,SH, R Hendi,SH mengabulkan eksepsi pengacara terdakwa dan meminta jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan dan melepaskan kedua terdakwa .
Dulaimi mengemukakan, bahwa putusan tersebut dilakukan karena dalam surat dakwaan tersebut tidak masuk unsur materil sesuai pasal 143 KUHAP ayat (2) hurup b ayat (3) KUHAP jo pasal 156 ayat 1,2 KUHAP serta peraturan perundangan. "Dakwaannya cacat dan kabur," tegas Dulaimi sembari menambahkan, dalam dakwaan tersebut uraian materil perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi dinilai tak jelas
Selain itu, dia mengatakan bahwa ada beberapa point yang menjadi dasar putusan tersebut dilakukan. Dalam dakwaanya hakim melihat ada kata-kata berpotensi merugikan keuangan negara. Hal tersebut tampak seolah-olah jaksa tidak mempunyai data dan terkesan hanya berasumsi .
Sementara itu, hakim juga melihat bahwa kedua terdakwa tidak berperan sebagai pelanggar perda.“Kita sudah dalami dan baca dakwaan tersebut “urainya.
Dirinya menjelaskan keputusan tersebut ia lakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.“Kita tidak mau beragumen yang jelas kita lihat dari sisi hukumnya”jelasnya
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Fernando Simbolon,SH ketika dikonfirmasi tak banyak berkomentar. Menurut dia, atas putusan tersebut pihaknya hanya melakukan upaya verzet atau perlawanan terhadap putusan hakim dalam putusan sela tersebut.“Kita sudah daftarkan verzet tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal,” tegas Fernando.
Sementara itu, terkait putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal, yang memvonis bebas Bambang Sutedjo dan M Iryani, terpidana kasus dugaan korupsi di PLTG Tanjabar senilai Rp 7 miliar, jaksa yang menangani kasus tersebut akan mengajukan verzet atau perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
Hal ini ditegaskan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman, saat dikonfirmasi diruang kerjanya kemarin (10/09).“Saya telah mendengar bahwa Bambang dan Iryani bebas dalam putusan sela. Dengan demikian berarti, sidang tidak dapat dilanjutkan. Atas keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan perlawanan (verzet) ke PT,” tegasnya.
Dijelaskanya, pengajuan verzet tersebut merupakan suatu ketentuan terhadap keputusan sela, kalau pihak JPU tidak menerima. Karena, putusan sela itu ada dua jalan keluar, satu pihak JPU menerima dengan jalan memperbaiki dakwaan, dan beranggapan bahwa dakwaan tersebut benar.
Selain itu, opsi kedua yakni mengajukan perlawan ke PT terkait putusan sela tersebut. Dengan tujuan, untuk menguji putusan sela tersebut benar atau tidak.
Hanya saja Aspidsus sedikit menyayangkan pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela tersebut. Dikatakannya, dalam pertimbangan tersebut, majelis hakim telah masuk kedalam materi pokok perkara.“Seharusnya yang menjadi pertimbangan merupakan materi dakwaan, bukan materi pokok perkaranya,” katanya.
Ditambahkannya, soal adanya kata-kata berpotensi merugikan negara, dalam keputusan sela tersebut, menurut Andi, keputusan sela tersebut tidak membahas materi perkara, yang dibahas dalam keputusan sela itu adalah, soal berkas lengkap dan benar ataukah tidak dakwaan tersebut.
Selain itu, baik dari sisi penyusunan, soal terbukti atau tidak, itu termasuk kedalam materi pemeriksaan perkara, jadi belum kita nilai disitu.“Jadi soal adanya kerugian negara, putusan sela bukan tempatnya. Maka dari itu, salah satu alasan kita untuk mengajukan verset,” jelasnya.
Lebih lanjut Aspidsus mengatakan, seharusnya yang menjadi pertimbangan dalam putusan sela, menyangkut sah atau benar tidaknya surat dakwaan. Karena, surat dakwaan tersebut, diatur dalam KUHAP Pasal 143, kelengkapan formil dan materil.
Untuk formil, surat dakwaan ditandatangani dan diberi tanggal, sedangkan kelengkapan materil, surat dakwaan tersebut sudah lengkap belum, menguraikan perbuatan.
Selain itu, sudah jelas apa belum apa disangkakan serta uraian pasal yang disangkakan, dan juga cermat, dan itu yang dinilai.“Jadi bukan menyangkut materi, namun karena keputusan hakim seperti itu, dan itu sebuah keputusan hukum, maka kita hargai. Dan kita akan mengajukan verzet,” ungkapnya.
Ketika ditanyakan kapan jaksa akan mengajukan verzet tersebut ke PT Jambi, Aspidsus belum bisa memastikannya.“Kita tunggu sampai kita terima isi putusannya. Setelah itu, baru akan kita ajukan,” pungkasnya.
Sementara itu, penasehat hukum M Iryani, Wajdi SH yang didampingi Pengacara Bambang Sutedjo, Gunawan Nanung, SH kepada koran ini mengatakan, adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela tersebut dikarenakan dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap unsur-unsur pasal yang didakwakan, serta tidak konkritnya unsur perbuatan melawan hukum."Tidak adanya perda yang mengatur investasi pembelian saham tersebut, bukanlah menjadi wewenang dan tanggung jawab terdakwa," jelasnya.
Ditambahkannya, dalam kasus tersebut, belum bisa dikatakan adanya kerugian negara yang ditimbulkan. Dikatakannya, hanya baru ada dugaan atau potensi merugikan negara."Jadi putusan sela tersebut sudah tepat dan adil, dan sesungguhnya hakim telah memberikan kepastian dan keadilan terhadap terdakwa," ungkapnya.( Sumber Jambi Ekspres)
0 komentar:
Post a Comment
Terimakasih atas Komentar anda