

” Iya, berkas laporan anggota pansus PLTG Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang menyangkut dengan kerugian Negara di PLTG itu sudah kita terima. Sejauh ini, kita masih teliti berkas tersebut. Apakah ada unsure pidanya apa tidak, saat ini masih kita teliti.”ungkap Humas KPK saat dihubungi via ponselnya.
Dikatakannya, untuk kasus korupsi yang merugikan keuangan Negara akan menjadi prioritas KPK, untuk mengusutnya. Begitu juga pada kasus PLTG di kabupaten Tanjung Jabung Barat ini. Namun demikian, kapan aksi untuk menggerap kasus tersebut, Johan mengaku belum tahu. Sebab, berkas laporan tersebut masih diteliti dan dipelajari lebih dulu.
“Untuk menggarapnya kita butuh waktu, soalnya kasus yang ditangani cukup banyak. Namun yang pasti, untuk semua kasus dugaan korupsi akan menjadi prioritas kita,”ujarnya.
Sementara itu, ditempat terpisah Bupati Tanjung Jabung Barat Dr Ir Safrial, Ms saat dikonfirmasi hal ini menanggapi hal ini dengan dingin. Bahkan, ia merasa heran mengapa kasus PLTG sampai dilaporkan ke KPK. Padahal, persoalan ini masih ranah BPK dalam melakukan audit terhadap belanja APBD tahun 2007. Jika obyek pemeriksaan BPK tersebut, telah diselasaikan dan disempurnakan, maka secara tidak langsung tidak ada tindak pidana.Tapi mengapa, ini malah dilaporkan pansus ke KPK, ia mengaku tidak mengatahuinya.
“Tugas bupati jika ada temuan BPK, memberi tahu dan meminta kepada SKPD secepatnya menyelasaikan hasil temuan BPK dalam jangka waktu 60 hari. Terhadap temuan BPK di PLTG ini masaih ranah pengawasan BPK. Senadainya, temuan tersebut sudah diselasaikan selama waktu yang ditentukan, saya rasa tidak ada unsure pidanya. Kenapa hal ini dilaporkan ke KPK saya juga tidak tahu,”tukas Safrial dengan gelak tawa. (dikutif dari Aksi Post)
saya kurang Paham Dengan urusan birokrasi namun yg jelas bila ada dugaan Korupsi itu mesti segera di usut dan di selesaikan
ReplyDelete