Home » » IKut Caleg, 3 Kades di Berhentikan

IKut Caleg, 3 Kades di Berhentikan

Written By Info Tanjab on 08 November, 2008 | 8:28 PM


KUALATUNGKAL- 3 orang kepala desa yang ikut bertarung pada pemilihan umum 2009 mendatang di Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi diberhentikan oleh Bupati Tanjungjabung Barat DR Ir H Safrial MS. 2 kepala desa diberhentikan dari jabatannya,sedangkan satu kades hanya diberhentikan sementara.


3 orang kepala desa tersebut adalah Kepala Desa Cinta Damai Alamsyah yang ikut nyaleg dari PKPB nomer urut 2, dan Bukri SAg Kepala Desa Tanjung Paku yang ikut nyaleg dari Partai Persatuan Pembangunan nomer urut 1, keduanya dari daerah pemilihan Tanjab Barat III yakni Tungkal Ulu, Merlung, Muara Papalik, Renah Mendaluh, Batang Asam dan Tebing Tinggi. Sedangkan 1 kepala desa yang non aktif yaitu kepala desa Makmur Jaya Romli yang ikut nyaleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomer 3 daerah pemilihan Tanjab Barat II yakni Betara dan Kuala Betara.

Bupati Tanjung Jabung Barat Dr Ir Safrial Ms saat menjawab pertanyaan warga terkait pemberhentian 3 orang kepala desa ini mengaku, pemberhentian ketiga kepala desa ini, dikarenakan adanya aturan mengenai keikut sertaan kepala desa dalam pencalegkan, maka kepala desa yang ikut caleg harus berhenti." Sesuai aturan kan demikian, kita hanya menjalankannya, "ujarnya disela-sela pelantikan kepala desa Tanjung Paku pengganti Bukri, SAg, Kamis (06/11).

Dijelaskan Safrial, mengenai kepala desa yang hanya non aktif yang saat ini banyak di komentari masyarakat, hal tersebut lebih dikarenakan surat pengunduran diri mereka sesudah terbitnya surat edaran mendagri 140/2661/SJ tanggal 2 September lalu." Kalau yang mengundurkan diri sebelum SE mendagri keluar. Maka, mereka harus berhenti selamanya. tetapi sebaliknya, apabila ada kades yang mengundurkan diri sesudah SE mendari, maka ia hanya non aktif saja,"ungkapnya.

Selain itu, pemberhentian 2 kepala desa yang ikut caleg ini sebelum SE mendagri keluar diberlakukan pasal 17 ayat (10) huruf b permen nomor 72 tahun 2005. Dalam pasal itu, sambungnya kepala desa diberhentikan dengan permintaan sendirinya. “Jadi itulah kenapa ada yang kita berhentikan dan ada yang kita non aktifkan,” terangnya.

Sebelumnya, 1 kepala desa telah mengundurkan diri, dengan alasan karena menjadi Ketua Parpol, selain itu terkait pencalonannya sebagai caleg pada pemilu 2009 mendatang, yaitu Kepala Desa Pematang Lumut Abdullah SE yang menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Tanjung Jabung Barat.Jadi di Kabupaten Tanjab Barat ada 4 kepala desa yang resmi mengundurkan diri untuk ikut bertarung ke kancah politik pada pesta demokrasi 2009 mendatang.(rie)
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih atas Komentar anda

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TANJAB BARAT Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger