Home » » 31 PArpol Serahkan Berkas Caleg

31 PArpol Serahkan Berkas Caleg

Written By Info Tanjab on 01 September, 2008 | 4:03 PM


Hadi Siswa: Verifikasi Segera Dilakukan
KUALATUNGKAL-Perebutan kursi empuk wakil rakyat di Kabupaten Tanjungjabung Barat pada pemilu legislatif 2009 mendatang dipastikan seru. Pasalnya dari 30 partai politik (parpol) yang lolos verifikasi yang ada di Kabupaten Tanjungjabung Barat, semuanya menyerahkan berkas calon anggota legislatif (caleg), ke KPUD Tanjungjabung Barat. Dari 31 parpol itu, satu diantaranya parpol yang menang dalam PTUN.
”Parpol itu adalah Partai Buruh Serikat Demokrat (PBSD) mendaftar. Mereka juga menyerahkan berkas caleg untuk diverifikasi,” kata anggota KPUD Tanjungjabung Barat Hadi Siswa,Spdi Kamis (21/8).
Hadi Siswa mengatakan, verifikasi berkas caleg yang disampaikan oleh masing-masing parpol akan dilakukan 15 Agustus hingga 7 September 2008.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil verifikasi tersebut kepada parpol peserta pemilu dan pihak terkait, termasuk bakal calon yang bermasalah. Hasil verifikasi itu akan disampaikan kepada parpol.
”Dalam prosesnya nanti parpol diminta melengkapi, memperbaiki syarat calon (hasil verifikasi) dan mengganti bakal calon anggota DPRD Tanjungjabung Barat. Setelah itu KPU juga memberikan kesempatan selama 7 hari mulai 10-16 September kepada parpol untuk mengganti bakal calon anggota DPRDnya masing-masing,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Ia juga menjelaskan kalau setelah tahapan itu selesai dilaksanakan, KPUD Tanjab Barat akan melakukan verifikasi hasil perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Tanjungjabung Barat pada 11-19 September mendatang. Dilanjutkannya, dengan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara anggota DPRD Tanjungjabung Barat pada 12-26 September.
”Setelah tahapan itu selesai dilakukan kami akan meminta tanggapan atau masukan terhadap daftar calon sementara kepada masyarakat pada 26 September-9 Oktober. Kalau ada tanggapan atau masukan dari masyarakat, maka KPUD Tanjungjabung Barat meminta klarifikasi kepada parpol atas tanggapan atau masukan daftar calon sementara anggota DPRD Tanjungjabung Barat, pada 10-14 Oktober. Tanggapan atau masukan dari masyarakat ini, bisa disampaikan melalui tulisan atau lisan kepada KPUD,” tuturnya.
Ditegaskannya lagi, parpol diberi kesempatan untuk mengajukan penggantian bakal calon anggota DPRD Tanjungjabung Barat, yang tercantum dalam daftar calon sementara, pada 11-21 Oktober. Kemudian, penggantian bakal calon yang ada di daftar calon sementara, yang diajukan oleh parpol akan dilaksanakan 12-24 Oktober.
”KPU akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi penggantian bakal calon anggota DPRD Tanjungjabung Barat yang di daftar calon sementara,” tuturnya.
Setelah itu KPU menyusun dan menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD Tanjungjabung Barat pada 13-30 Oktober. Kemudian daftar calon tetap itu akan diumumkan 31 Oktober. (rie)



Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih atas Komentar anda

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TANJAB BARAT Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger