H.Dedek Kurniawan |
KUALATUNGKAL
- Akhirnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tanjab Barat melayangkan
somasi kepada PDAM Tirta Pengabuan atas buruknya pelayanan yang diberikan PDAM
kepada konsumen.
Ketua YLKI Tanjab Barat, H Dedek
Kurniawan Sip MH, mengatakan somasi kepada PDAM sudah dilayangkan dan memberikan
tenggang waktu seminggu untuk segera merealisasikan tuntutan. Apabila tidak
diindahkan pihaknya akan melaporkan kepada pihak yang berwajib sesuai dengan UU
Perlindungan konsumen. ‘’Hari ini sudah kami layangkan somasi ke PDAM, seminggu
tenggang waktu untuk realisasinya,’’ tegasnya.
Disebutkannya, dalam somasi tersebut ada
tiga tuntutan, meliputi segera memperbaiki kualitas air yang diberikan kepada
konsumen, meminta maaf kepada konsumen melalui 1 Media Nasional dan 5 Media
lokal daerah, dan retitusi terhadap tarif berjalan pelanggan PDAM.
Mantan anggota KPUD Tanjab Barat
ini menerangkan, PDAM dalam hal ini sudah melanggar Pasal 8 UU No 8 tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen. ‘’Sanksi pidana diatur pasal 62 ayat 1 ancaman
maksimal 5 Tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 Miliar,’’ tegasnya.
Sementara itu Asisten Ekbang Setda Tanjab Barat,
Drs.H.Muklis Msi, mengaku akan mempelajari terlebih dahulu tuntutan dari konsumen
yang disampaikan oleh YLKI. ‘’Kalau bisa kita akan mediasikan untuk mencari
jalan yang terbaik,karena ini bukan disengaja oleh PDAM,’’ bebernya.
Ditambahkannya, soal permintaan
maaf itu sudah merupakan hukumnya apabila pelaku usaha tidak memberikan
pelayanan yang terbaik kepada konsumen, ‘’Sudah seharusnya PDAM meminta maaf
kepada konsumen atas ketidakyamanan pelayanan yang diberikan,’’ terangnya.
Lanjut Muklis, pihaknya akan segera
melakukan pembenahan karena air merupakan kebutuhan dasar dari masyarakat sama
seperti listrik,serta standar kualitas airnya secara teknis tengah dilakukan
pembenahan. ‘’Jika dilakukan retitusi dampaknya akan ada penambahan alokasi
subsidi dari pemerintah,’’ tandasnya.(tim)